Pelayanan Unit Layanan Informasi

No. SK: 445/189/RSUD/2024

  1. Pengguna layanan rumah sakit

  1. A. Permohonan Informasi Secara Lisan Kepada Petugas: 1. Pasien/Pemohon mendatangi petugas di Ruang Layanan Informasi 2. Petugas menanyakan hal informasi yang dibutuhkan oleh pasien/pemohon 3. Petugas memberikan informasi kepada pasien/pemohon 4. Petugas menanyakan kepada pasien/pemohon apakah pasien/pemohon sudah memahami informasi yang diberikan 5. Petugas menjelaskan kembali informasi yang belum dipahami oleh pasien/pemohon 6. Petugas tidak mengulangi informasi yang dijelakan apabila informasi sudah dipahami oleh pasien/pemohon 7. Petugas memastikan pemahaman pasien/pemohon dengan metode umpan balik
  2. B. Permohonan Informasi Melalui Telepon/WA/Medsos 1. Pasien/pemohon menghubungi Bagian Informasi melalui Telepon/WA/Medsos 2. Permohonan informasi dari pasien/pemohon yang dilakukan melalui Telepon/WA/Medsos wajib direspon dan ditanggapi 3. Petugas menanyakan kepada pasien/pemohon apakah pasien/pemohon sudah memahami informasi yang diberikan 4. Petugas menjelaskan kembali informasi yang belum dipahami oleh pasien/pemohon 5. Petugas tidak mengulangi informasi yang dijelaskanapabila informasi sudah dipahami oleh pasien/pemohon 6. Petugas memastikan pemahaman pasien/pemohon dengan metode umpan balik

Waktu tanggap pelayanan informasi ≤ 15 menit






Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada Rumah SakitUmum Daerah Palembang BARI






Pelayanan Informasi

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :
1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di unitpengaduan






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Layanan Informasi"