Surat Pengantar Permohonan KTP Elektronik (e- KTP)

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Data dukung lain jika ada perubahan (Ijazah/Akta Kelahiran/Surat Nikah, Surat Kehilangan)

  1. Pemohon melengkapi persyaratan;
  2. Pemohon menyerahkankan berkas permohonan yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan;
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas pelayanan (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar, diagenda, dan ditandatangani pejabat berwenang;
  5. Penyerahan berkas pembuatan e-KTP kepadapemohon untuk diproses lebih lanjut di Kantor Kecamatan.

Apabila berkas lengkap, jaringan internet lancar dan Sekdes atau Kades berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan e- KTP

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Desa untuk atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti:

-  Kotak saran/ pengaduan

Email: desasidamulya19@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan KTP Elektronik (e- KTP)"