Pelaporan SPT Pembetulan

  1. Memenuhi persyaratan SPT 1770SS, 1770S, 1770, dan 1771
  2. SPT Masa Normal dan/atau SPT Masa sebelumnya sesuai jenis SPT Masa yang dibetulkan
  3. SPT Masa Pembetulan sesuai jenis SPT Masa yang dibetulkan
  4. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Masa untuk Masa Pajak Januari 2011 dan/atau Masa Pajak setelah Januari 2011, untuk SPT Masa yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, SPT Masa Pembetulan dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik
  5. Dalam hal SPT Masa yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri dengan Lampiran SPT yang dibetulkan
  6. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Masa untuk Masa Pajak, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa yang sama dengan formulir SPT Masa yang dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

  1. Secara langsung;
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. Dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

a. Kemauan Sendiri dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan: 

  1. surat pemberitahuan Pemeriksaan; atau 
  2. surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. 

b. dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. 

c. dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Pembetulan"