SPT dilaporkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store