Pelayanan Informasi Daerah Rawan Bencana

No. SK: PB.00.03/17 Tahun 2023

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. Identitas pemohon
  3. 3. Data informasi atau dokumen yang diminta

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat, datang langsung ke BPBD, e-mail, faxsimile dan telepon; 2. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan (nama dan alamat pemohon, data informasi yang diminta dan peruntukannya); 3. Jika data informasi yang diminta termasuk Data Informasi Publik (DIP) dan ada di website/ buku profil BPBD, maka data informasi langsung diberikan kepada pemohon atau bisa langsung diunduh oleh pemohon; 4. Jika data informasi yang diminta belum termasuk dalam data informasi publik, maka berkas permohonan disampaikan kepada Kepala Pelaksana BPBD; 5. Kepala Pelaksana BPBD memberikan disposisi kepada Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan untuk memberikan data informasi yang sudah termasuk dalam data informasi publik kepada pemohon; 6. Pemohon menerima data informasi yang diminta setelah menandatangani tanda bukti penerimaan data informasi.

1-2 hari kerja sejak diterima surat permohonan

Tidak dipungut biaya

Data informasi daerah rawan bencana

Melalui :

a)    Telp./Fax.       (0271) 7464455

b)   Whatsapp     : 08112649289

c)    Call Center   : 112

d)   Instagram     : bpbdkotasolo

e)    Youtube       : BPBD Kota Surakarta

f)     Web              : www.bpbd.surakarta.go.id

g)    Facebook      : Bpbd Surakarta

h)   Twitter          : @SoloBpbd

i)     Email            : bpbd@surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui : a) Telp./Fax. (0271) 7464455 b) Whatsapp : 08112649289 c) Call Center : 112 d) Instagram : bpbdkotasolo e) Youtube : BPBD Kota Surakarta f) Web : www.bpbd.surakarta.go.id g) Facebook : Bpbd Surakarta h) Tw

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Daerah Rawan Bencana"