Pendaftaran Wajib Pajak Badan dengan Status Cabang

  1. Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk
  2. Surat penunjukan pimpinan cabang dari pusat
  3. Fotokopi KTP dan NPWP pimpinan cabang
  4. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan yang telah diisi dan ditandatangani pengurus Badan

  1. Berkas disampaikan: a) secara langsung; b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  2. Berkas disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
  3. Berkas diterima dan diteliti kelengkapan, setelah lengkap petugas memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Wajib Pajak Badan dengan Status Cabang"