Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan

  1. Asli dan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya
  2. Asli dan fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
  3. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan: a) bagi WNI, yaitu: i) fotokopi KTP; ii) fotokopi Kartu NPWP; atau b) bagi WNA, yaitu: i) fotokopi paspor; ii) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  4. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan
  5. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pengurus Badan

  1. Berkas disampaikan: a) secara langsung; b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  2. Berkas disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
  3. Berkas diterima dan diteliti kelengkapan, setelah lengkap petugas memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  4. Wajib Pajak badan dapat melakukan pendaftaran secara elektronik untuk mendapatkan NPWP melalui Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan"