Pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB)

  1. Surat Permohonan Pencatatan SP/SB
  2. Daftar Nama Anggota Pembentuk / Berita Acara (BA) Pembentukan
  3. AD / ART
  4. Susunan dan Nama Pengurus
  5. FC KTA / Daftar Nama dan TTD Anggota
  6. Lambang
  7. Surat Pemberitahuan ke Perusahaan
  8. Bukti Pencatatan dari Disnaker jika daftar ulang / Perusahaan Pengurus
  9. Pernyataan tidak menjadi anggota SP/SB lain

  1. Penyerahan berkas permohonan Pencatatan SP/SB ke Dinas Ketenagakerjaan
  2. Pencatatan surat masuk dan pendisposisian di Sekretariat
  3. Verifikasi Berkas oleh Bidang HI
  4. Pemanggilan Pembinaan kepada SP/SB dan Perusahaan
  5. Jika persyaratan lengkap, maka akan diproses sesuai aturan, jika syarat tidak lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi
  6. Jika berkas telah lengkap, maka dilakukan pencetakan Surat Tanda Bukti Pencatatan SP/SB
  7. Jika perubahan kepengurusan, maka Kepala Dinas mengeluarkan Surat Keterangan
  8. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  9. Pemberian Surat Tanda Bukti Pencatatan SP/SB kepada Pemohon

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Pencatatan

1.     e-mail  : disnaker@bandungkab.go.id

2.   SAPA KAMI NO. WA  082123232100

 3. Instagram : @disnaker_kabbandung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB)"