Penyediaan data persediaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan Kalimantan Utara

  1. Surat permintaan data yang sudah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang

  1. Kepala UPTD memberikan disposisi kepada pengurus barang yang bertanggungjawab untuk memproses permintaan data
  2. Staf yang bertanggung jawab membuat draf surat yang memuat data dan menyerahkan kepada Kepala Tata Usaha UPTD
  3. Kepala Tata Usaha UPTD memeriksa draf surat. Jika setuju, memberikan paraf persetujuan meneruskan draf surat kepada Kepala UPTD. Jika tidak setuju, mengembalikan pada staf yang bertanggungjawab
  4. Kepala UPTD memeriksa draf surat. Jika setuju, memberikan tanda tangan persetujuan. Jika tidak setuju, memerintahkan Kepala Tata Usaha UPTD untuk meninjau ulang surat untuk di revisi
  5. Memerintahkan pengadministrasi umum untuk memberikan Nomor surat dan mengirim surat kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Obat, Vaksin dan Perbekalan Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan data persediaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan Kalimantan Utara"