Pengawalan Pejabat dan Orang Orang Penting

No. SK: K. 006.a TAHUN 2023

  1. Rencana Kegiatan Pejabat yang akan dikawal
  2. Surat Permohonan pengawalan/ Kegiatan

  1. Kepala Satuan memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat untuk memproses permohonan pengawalan/ kegiatan atau rencana kegiatan pejabat yang akan di kawal
  2. Kabi. Tibumtranmas memberikan tugas kepada Kasi. Operasi dan Pengendalian untuk menunjuk Pengemudi dan JFU yang mempunyai kemampuan tertentu dan memerintahkan JFU untuk menyusun jadwal, daftar petugas dan membuat surat perintah pengawalan
  3. JFU atau staf membuat jadwal, daftar petugas dan surat perintah pengawalan dan menyerahkan kembali ke Kasi. Operasi & Pengendalian
  4. Kasi. Operasi & Pengendalian memeriksa jadwal, daftar petugas dan surat perintah pengawalan. Jika setuju memberikan paraf persetujuan dan meneruskan kepada Kabid. Tibumtranmas.
  5. Kabid. Tibumtranmas memeriksa kembali draft surat perintah pengawalan yang dilengkapi dengan jadwal, daftar petugas. Jika setuju memberikan paraf persetujuan dan meneruskan kepada Kasatpol PP. Jika tidak mengemballikan kepada Kasi. Operasi dan pengendalian untuk dilakukan perbaikan.
  6. Kasatpol PP memeriksa draft surat perintah pengawalan yang dilengkapi dengan jadwal, daftar petugas. Jika setuju memberikan tanda tangan surat tersebut. Jika tidak, mengembalikan kepada Kabid. Tibumtranmas untuk diperbaiki.
  7. Memerintahkan pengadministrasi umum untuk memberikan nomor surat dan memberikan kepada Staf Bidang Tibumtranmas.
  8. Pengemudi yang ditugaskan menyiapkan perlengkapan perorangan, helm, pentungan, borgol, tameng dan dapat diperlengkapi dengan senjata api (bagi yang mempunyai izin), serta surat kendaraan khusus yang dibutuhkan.
  9. Pengemudi lapor kepada Komandan Operasi tentang kesiapan kendaraan, dan selanjutnya komandan operasi menyiapkan regunya untuk naik ke kendaraan dan siap melakukan pengawalan.
  10. Komandan Operasi menuju ajudan dan melaporkan kesiapannya untuk melakukan pengawalan. Dan selama perjalanan lampu dinyalakan dan sirine hidup.
  11. Setelah tiba ditujuan, anggota operasi turun dan menyebar melakukan pengawalan.
  12. Selesai acara, anggota operasi kembali ke kantor dan membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia dan memberikan laporan kepada Kabid. Tibumtranmas bahwa pengawalan telah selesai dilaksanakan.
  13. Kabid. Tibumtranmas menerima laporan hasil pengawalan dan selanjutnya melaporkan kepada Kasatpol PP.

2 (dua) hari tergantung jadwal kegiatan pejabat yang dikawal

Tidak dipungut biaya

Pengawalan pejabat selesai dilaksanakan dengan aman dan terkendali dan Laporan Hasil Pengawalan Pejabat

Email : satuanppprovkaltara@gmail.com

Instagram : satpolpp_provkaltara

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara

Jl. Haji Maskur RT. 09 Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email; satuanppprovkalatara@gmail.com Instagram: satpolpp_provkaltara

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawalan Pejabat dan Orang Orang Penting"