Sertifikasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

No. SK: Nomor HK.02.02.30A.30A4.05.23.172

  1. Identitas Pemohon (nama, umur, alamat, nomor telepon / email / akun media sosial, pekerjaan)
  2. NIB
  3. Nama dan Alamat tempat usaha
  4. Identitas produk yang diproduksi (jenis produk)

  1. Pemohon melakukan registrasi akun perusahaan melalui aplikasi www.e-sertifikasi.pom.go.id untuk mendapatkan user id dan password
  2. Setelah mendapatkan user id dan password pemohon login ke website yang sama dan melengkapi data perusahaan
  3. Pemohon mengajukan PB - UMKU CPOTB melalui sistem OSS untuk mendapatkan id izin oss
  4. Setelah mendapatkan id izin oss sistem akan langsung diarahkan ke website www.e-sertifikasi.pom.go.id
  5. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi IP CPPOB dengan mengunggah data dukung berupa; a. Peta lokasi dan denah bangunan. b. Deskripsi produk jadi. c. Alur proses produksi d. Panduan mutu. e. Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Aspek CPPOB (bagi pemohon dengan kategori produk risiko rendah) f. Hasil Penilaian Mandiri (bagi pemohon dengan kategori produk risiko menengah)
  6. Evaluasi dokumen permohonan akan dilakukan oleh petugas Balai
  7. Jika dokumen belum lengkap pemohon diminta melengkapi kekurangan dokumen
  8. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai diterbitkan Sertifikat IP CPPOB untuk pemohon dengan kategori produk risiko rendah dan menengah
  9. Petugas Balai melakukan audit sertifikasi untuk pemohon dengan kategori produk risiko tinggi
  10. Pemohon membuat Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan (TPTP/CAPA) atas temuan hasil audit sertifikasi
  11. Petugas Balai/Badan POM mengevaluasi TPTP/CAPA yang disampaikan pemohon
  12. Apabila TPTP/CAPA yang disampaikan belum sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi
  13. Setelah TPTP/CAPA dinyatakan sesuai Balai menerbitkan Sertifikat IP CPPOB

Waktu Pelayanan Maksimal adalah 60 Hari Kerja.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan terkait pelayanan publik BBPOM di Jayapura dapat disampaikan melalui :

1. Datang langsung ke BBPOM di Jayapura Jl Otonom Kotaraja Jayapura

2. Kotak Saran

3. Telefon / WA ke HALO PACE (0811 486 215)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online