Penanganan Pengaduan Kasus Ketenagakerjaan

No. SK: 010/20/DTKT/SK/2022

  1. Pengaduan Kasus ketenagakerjaan, form pengaduan, bukti pendukung (langsung,surat,telepon,span lapor,dan media sosial)

  1. Staff Subbagian umum dan kepegawain menerima pengaduan masuk (jika didampingi serikat menggunakan surat resmi dari serikat, jika personal maka wajib mengisi form pengaduan yang disiapkan)
  2. Pengawasan Ketenagakerjaan menerima konsultasi awal mendengar gambaran secara umum tentang permasalahan yang akan dilaporkan stelah itu meyerahkan kepada pimpinan untuk dapat didisposisi
  3. Kepala dinas memeberikan disposisi lanjutan atas form pengaduan yang disampaikan oleh pelapor kepada pengawas ketenagakerjaan
  4. pengawas ketenagakerjaan menyiapkan dan mengumpulkan bahan, referansi serta melaporkan kepada Kepala seksi pengawsan norma dan ketengakerjaan dan K3 terkait kegiatan pemeriksaan
  5. Kepala seksi pengawasan norma dan ketenagakerjaan dan K3 membuat surat perintah tugas pelaksanaan pemeriksaan dan membuat pemberitahuan kunjungan kepada yang terlapor dan pelapor
  6. Staff Subbagian umum dan kepegawain mengirim surat kunjungan pemeriksaan
  7. Pengawas ketenagakerjaan melaksanakan pemeriksaan dan membuat laporan hasil pemeriksaan atau membuat nota pemeriksaan serta membuat laporan ketidakpatuhan
  8. Pengawas ketenagakaerjaan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada terlapor dan mengarsipkan dengan teratur

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Nota pemeriksaan, bukti tanda terima nota pemeriksaan

email : nakertransprovkaltara@gmail.com

instagram : nakertrans_provkaltara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

nakertranskaltara@gmail.com