Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB)

No. SK: Nomor HK.02.02.30A.30A4.05.23.172

  1. Identitas Pemohon (nama, umur, alamat, nomor telepon / email / akun media sosial, pekerjaan)
  2. NIB
  3. Nama dan Alamat tempat usaha
  4. Nama Penanggung Jawab Teknis
  5. Identitas produk yang diproduksi (bentuk sediaan)

  1. Pemohon masuk ke sistem OSS dengan menggunakan user id dan password yang dimiliki.
  2. Pemohon mengajukan PB - UMKU Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dan mengunggah dokumen yang diminta yaitu; - Dokumen denah yang sudah disetujui. - Dokumen Penerapan Mutu CPKB
  3. Petugas Balai akan mengevaluasi dokumen permohonan
  4. Jika dokumen belum lengkap pemohon diminta melengkapi kekurangan dokumen
  5. Setelah dokumen dinyatakan lengkap akan dilakukan audit sertifikasi oleh petugas Balai
  6. Pemohon membuat Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan (TPTP/CAPA) atas temuan hasil audit sertifikasi
  7. Petugas Balai/Badan POM mengevaluasi TPTP/CAPA yang disampaikan pemohon
  8. Apabila TPTP/CAPA yang disampaikan belum sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi
  9. Setelah TPTP/CAPA dinyatakan sesuai Balai menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

Waktu Pelayanan Maksimal adalah 20 Hari Kerja.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan terkait pelayanan publik BBPOM di Jayapura dapat disampaikan melalui :

1. Datang langsung ke BBPOM di Jayapura Jl Otonom Kotaraja Jayapura

2. Kotak Saran

3. Telefon / WA ke HALO PACE (0811 486 215)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online