Permohonan Surat Rekomendasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisonal Yang Baik (CPOTB) Bertahap

No. SK: Nomor HK.02.02.30A.30A4.05.23.172

  1. Identitas Pemohon (nama, umur, alamat, nomor telepon / email / akun media sosial, pekerjaan)
  2. NIB
  3. Nama dan Alamat tempat usaha
  4. Nama Penanggung Jawab Teknis
  5. Identitas produk yang diproduksi (bentuk sediaan)

  1. Pemohon melakukan registrasi akun perusahaan melalui aplikasi www.e-sertifikasi.pom.go.id untuk mendapatkan user id dan password
  2. Setelah mendapatkan user id dan password pemohon login ke website yang sama dan melengkapi data perusahaan
  3. Pemohon mengajukan PB - UMKU CPOTB melalui sistem OSS untuk mendapatkan id izin oss
  4. Setelah mendapatkan id izin oss sistem akan langsung diarahkan ke website www.e-sertifikasi.pom.go.id
  5. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi CPOTB (Bertahap / Penuh) dengan mengunggah data dukung berupa; a. Peta lokasi dan denah bangunan. b. Deskripsi produk jadi. c. Alur proses produksi d. Panduan mutu.
  6. Evaluasi dokumen permohonan akan dilakukan oleh petugas Balai
  7. Jika dokumen belum lengkap pemohon diminta melengkapi kekurangan dokumen
  8. Setelah dokumen dinyatakan lengkap akan dilakukan audit sertifikasi oleh petugas Balai
  9. Pemohon membuat Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan (TPTP/CAPA) atas temuan hasil audit sertifikasi
  10. Petugas Balai/Badan POM mengevaluasi TPTP/CAPA yang disampaikan pemohon
  11. Apabila TPTP/CAPA yang disampaikan belum sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi
  12. Setelah TPTP/CAPA dinyatakan sesuai Balai menerbitkan Surat Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB bertahap
  13. Sertifikat CPOTB akan diterbitkan oleh Badan POM

Waktu Pelayanan Maksimal adalah 55 Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan terkait pelayanan publik BBPOM di Jayapura dapat disampaikan melalui :

1. Datang langsung ke BBPOM di Jayapura Jl Otonom Kotaraja Jayapura

2. Kotak Saran

3. Telefon / WA ke HALO PACE (0811 486 215)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online