Layanan Sertifikat Elektronik

  1. Status PNS, PPPK dan Tenaga Kontrak Pemerintah Kota Batam
  2. Memiliki email pribadi kedinasan (@batam.go.id) yang aktif
  3. Mengirim surat rekomendasi permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik

  1. Pemerintah Kota Batam bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran sertifikat elektronik dan membawa berkas persyaratan ke Dinas Kominfo
  3. Kabid Pengelolaan Informasi Publik dan Persandian menerima disposisi dan meneruskan permohonan pendaftaran sertifikat elektronik ke Sub Koordinator Persandian
  4. Sub Koordinator Persandian melakukan verifikasi berkas permohonan dan meneruskan ke verifikator penerbitan Sertifikat Elektronik untuk proses pembuatan surat rekomendasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik BSrE dan pengiriman berkas persyaratan ke BSrE
  5. a. Pemohon akan mendapatkan Username dan Password melalui email untuk masuk ke sistem pendaftaran Sertifikat Elektronik b. Pemohon melakukan proses pendaftaran dan selanjutnya akan diverifikasi oleh BSrE c. Pemohon akan mendapatkan form untuk setting passphrase untuk proses login tanda tangan digital selanjutnya
  6. BSrE menerbitkan Sertifikat Elektronik dan Pemohon dapat mengunduh Sertifikat Elektronik

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Tangan Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikat Elektronik"