Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan (disesuaikan dengan jenis permohonan) a. Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) b. Surat Pernyataan Hibah c. Surat Pernyataan Pembagian Waris
  3. Fotokopi KTP/SIM/Paspor/ Identitas
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan
  6. Fotokopi Akta/Risalah (Jika ada)
  7. Fotokopi Sertifikat
  8. Fotokopi Akta Kematian untuk permohonan waris

  1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
  2. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
  3. Petugas meneliti berkas yang disampaikan Wajib Pajak dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk diberikan kepada Wajib Pajak.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas (SKB)

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan"