Pengajuan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan Ruang IV/b Ke Atas

No. SK: 0788/C7.4/OT.02.02/2023

  1. 1. Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I Golongan Ruang IV/b
  2. 2. Guru melengkapi dokumen kepegawaian terdiri: a. Surat Pengantar/Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Dinas Pendidikan/Kab/Kota/Kepala Cabang Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama; b. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir; c. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir; d. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir; e. Fotokopi Konversi NIP (apabila pada SK Pangkat dan jabatan terakhir belum tercantum NIP baru ybs); f. Fotokopi surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan; dan g. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir. Catatan: Poin b sampai dengan g dilegalisasi oleh: 1) Kepala Sekolah untuk guru; dan 2) Pejabat Kepala Dinas Pendidikan/Kab/Kota/Kepala Cabang Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk Kepala Sekola
  3. 3. Guru mengusulkan DUPAK beserta lampiran bukti fisik yang terdiri: a. Unsur Utama : 1) Pendidikan a. fotokopi ijazah pendidikan lanjutan yang akan diperhitungkan angka kreditnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Apabila ijazah diperoleh dari Luar Negeri, harus mendapat pengakuan dari Kementerian Ristek dan Dikti; b. fotokopi surat izin belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. fotokopi SK tugas belajar, SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang 2) Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu a. surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu; b. laporan hasil penilaian kinerja guru kelas/mapel/bimbingan dengan melampirkan rekapitulasi hasil penilaian, perhitungan angka kredit berdasarkan hasil PK Guru selama NO KOMPONEN URAIAN masa penilaian; c. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang tugas melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan; d. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pembagian tugas tertentu guru yang tidak mengurangi jam mengajar. e. laporan hasil penilaian kinerja tugas tambahan dengan melampirkan hasil penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan, rekapitulasi hasil penilaian, perhitungan angka kredit berdasarkan hasil PK Guru selama masa penilaian bagi guru yang mendapat tugas tambahan yang mengurangi jam pelajaran. 3) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan: a. Pengembangan Diri 1) Laporan pengembangan diri dengan sistematika yang telah ditentukan; 2) Surat tugas atau surat izin dari atasan langsung; dan 3) Fotokopi surat keterangan/sertifikat/STTPL yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. b. Publikasi Ilmiah Bukti fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku c. Karya Inovatif. Bukti fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku b. Unsur Penunjang: 1) Surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru; 2) Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu: a) fotokopi ijazah pendidikan lanjutan yang akan diperhitungkan angka kreditnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Apabila ijazah diperoleh dari Luar Negeri, harus mendapat pengakuan dari Kementerian Ristek dan Dikti; b) fotokopi surat izin belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c) fotokopi SK tugas belajar, SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. 3) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru sesuai ketentuan dalam masa penilaian; 4) Fotokopi penghargaan/tanda jasa yang diperoleh dalam masa penilaian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

  1. Mengentri berkas DUPAK di Aplikasi SIPAK GURU BBPMP JATIM
  2. Cetak lembar verifikasi dan lembar sampul dengan barcod
  3. Mengirim berkas DUPAK ke Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p. Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur d/a PO BOX 05 SB Karah Surabaya 6023
  4. Memantau perkembangan status berkas DUPAK melalui Aplikasi SI PAK GURU LPMP JATIM (Status : Belum diterima; Diterima; Verifikasi)
  5. Memantau melalui Aplikasi SI PAK GURU BBPMP JATIM (Status: Sudah Dinilai)
  6. Melihat hasil penilaian di Aplikasi EPAK GTK

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Status berkas DUPAK dan Verifikasi berkas DUPAK

Mekanisme pengaduan: 

1. Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukan kepada: Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur d/a. BBPMP Jawa Timur, Jl. Ketintang Wiyata No. 15 Surabaya 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung Unit Layanan Terpadu BBPMP Provinsi Jawa Timur, Kantor BBPMP Provinsi Jawa Timur Gedung Utama Lantai 1 Telepon/Faksimili : 031-8290243/ 031-8273732 

Email : set.lpmpjatim.kemdikbud.go.id Laman: https://lpmpjatim.kemdikbud.go.id/ atau layanan pengaduan melalui daring (online) dengan alamat laman : https://lpmpjatim.kemdikbud.go.id/silat/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan Ruang IV/b Ke Atas"