Registrasi IMEI Di Layanan Terpadu

  1. Melampirkan dokumen Passpor
  2. Tiket/Boarding Pass/Bukti Kedatangan
  3. Membawa Perangkat yang akan didaftarkan
  4. Menunjukan QR Code

  1. Pengguna jasa melakukan pengisian data diri dan data barang di website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai sampai selesai dan terbit QR Code;
  2. Tunjukan QR Code ke Petugas Bea Cukai disertai Passpor, Boarding Pass/Bukti Kedatangan dan Perangkat yang akan didaftarkan ke petugas;
  3. Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen barang serta menerbitkan kode pembayaran / billing;
  4. Lakukan pembayaran billing ke Bank Persepsi, ATM, M-Bangking, Kantor Pos atau media pembayaran Penerimaan Negara lainnya.

Paling lama 2 (dua) jam yang dimulai sejak penumpang atau awak sarana pengangkut menyampaikan tanda terima telah mengisi formulir pendaftaran IMEI beserta kelengkapannya atau Tanda Terima dari Terminal Kedatangan (QR Code Merah) sampai dengan Petugas Bea dan Cukai selesai melakukan pendaftaran.

Tidak dipungut biaya

Kode Billing Pembayaran

A. Secara offline, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui

1. Datang langsung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 ke Ruang Konsultasi dan Pengaduan di Ruang Pelayanan Lantai 1 atau ke Ruangan Seksi Kepatuhan Internal di Lantai 2

2. Menyampaikan Pengaduan ke Kotak Pengaduan Lantai I Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174

3. Mengirimkan Surat ke Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Lantai 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 \

 

B. Secara online, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui

1. Email ke pengaduan.beacukai.solo@gmail.com

2. Whatsapp dan SMS ke 0822 4179 5515

3. Mengisi Formulir Pengaduan di bit.ly/pengaduanbcsolo

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi IMEI Di Layanan Terpadu"