Paling lama 2 (dua) jam yang dimulai sejak penumpang atau awak sarana pengangkut menyampaikan tanda terima telah mengisi formulir pendaftaran IMEI beserta kelengkapannya atau Tanda Terima dari Terminal Kedatangan (QR Code Merah) sampai dengan Petugas Bea dan Cukai selesai melakukan pendaftaran.
Tidak dipungut biaya
Kode Billing Pembayaran
A. Secara offline, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui
1. Datang langsung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 ke Ruang Konsultasi dan Pengaduan di Ruang Pelayanan Lantai 1 atau ke Ruangan Seksi Kepatuhan Internal di Lantai 2
2. Menyampaikan Pengaduan ke Kotak Pengaduan Lantai I Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174
3. Mengirimkan Surat ke Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Lantai 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 \
B. Secara online, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui
1. Email ke pengaduan.beacukai.solo@gmail.com
2. Whatsapp dan SMS ke 0822 4179 5515
3. Mengisi Formulir Pengaduan di bit.ly/pengaduanbcsolo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store