Pelayanan Persetujuan Pemusnahan Barang

No. SK: KEP-36/KBC.1003/2023

  1. Surat permohonan yang berisi daftar rincian barang yang akan dimusnahkan / dirusak, minimal berisi: nama uraian barang, kode barang, jumlah, satuan, lokasi barang
  2. Berita acara pencacahan barang
  3. Keterangan mengenai alasan, cara, lokasi dan estimasi waktu pemusnahan
  4. Dokumen asal barang.
  5. Surat Pernyataan Kesiapan Barang
  6. Tangkapan layar Saldo IT Inventory
  7. Foto Barang
  8. Fotocopy izin dari instansi terkait (dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area Kawasan Berikat)
  9. fotokopi izin perusahaan pengolah limbah (dalam hal pemusnahan dilakukan di luar area Kawasan Berikat)
  10. Pernyataan bahwa barang yang akan dimusnahkan sudah tidak dapat dimanfaatkan / tidak dapat dipindahtangankan / berdasarkan proses bisnis perusahaan harus dimusnahkan sesuai perjanjian/kontrak kerja dengan pihak lain
  11. Konversi pemakaian bahan baku/penolong dalam hal barang yang dimusnahkan adalah barang hasil produksi

  • Pra-Pengajuan Permohonan Pemusnahan
    1. Perusahaan mengajukan permohonan pencacahan barang dalam rangka pemusnahan barang melalui media elektronik (email : pabeansolo@gmail.com)
    2. Petugas Bea Cukai bersama pihak perusahaan melakukan pencacahan barang sesuai dengan surat permohonan
    3. Hasil pencacahan dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan sebagai lampiran dalam surat permohonan persetujuan pemusnahan
  • Pengajuan Permohonan Pemusnahan
    1. Perusahaan mengajukan permohonan pemusnahan barang melalui media elektronik (email : pabeansolo@gmail.com)
    2. Petugas Bea dan Cukai menerima dan meneliti permohonan beserta dokumen pelengkap.
    3. Dalam hal permohonan sesuai dan lengkap, Petugas Bea dan Cukai akan melanjutkan proses persetujuan dan mengirimkan surat persetujuan melalui email.
    4. Dalam hal permohonan tidak sesuai atau tidak lengkap, Petugas Bea dan Cukai akan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan dan/atau permintaan kelengkapan dokumen pendukung tambahan dan mengirimkannya melalui email.

<meta charset="utf-8" /> Proses persetujuan permohonan pemusnahan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan / Penolakan

A. Secara offline, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui

1. Datang langsung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 ke Ruang Konsultasi dan Pengaduan di Ruang Pelayanan Lantai 1 atau ke Ruangan Seksi Kepatuhan Internal di Lantai 2

2. Menyampaikan Pengaduan ke Kotak Pengaduan Lantai I Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174

3. Mengirimkan Surat ke Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Lantai 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 \

 

B. Secara online, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui

1. Email ke pengaduan.beacukai.solo@gmail.com

2. Whatsapp dan SMS ke 0822 4179 5515

3. Mengisi Formulir Pengaduan di bit.ly/pengaduanbcsolo

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Pemusnahan Barang"