Peminjaman Fasilitas sarana

No. SK: 0788/C7.4/OT.02.02/2023

  1. Organisasi : Surat permohonan peminjaman dari Instansi peminjam.
  2. Perorangan : Kartu Identitas.

  1. 1. Pengguna layanan mengajukan surat Peminjaman ke Kepala BBPMP
  2. 2. Pengguna layanan mendapatkan Surat Balasan (sebelumnya telah dilakukan Verifikasi surat Permohonan peminjaman )fasilitas
  3. 3. Pengguna layanan menyelesaikan proses administrasi
  4. 4. Pengguna layanan menggunakan fasilitas

1 Hari kerja

Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BBPMP berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

1. Peminjaman Fasilitas Gedung dan Sarana Prasarana; 2. Bukti Administrasi

Pelanggan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dengan cara:

 1. Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukan kepada: Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur d/a. BBPMP Provinsi Jawa Timur, Jl. Ketintang Wiyata No. 15 Surabaya 

2. Menyampaikan pengaduan melalui SILAT (Sistem Layanan Informasi Terpadu ) di laman https://bbpmpjatim.kemdikbud.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Fasilitas sarana "