No. SK: NOMOR: 0824/C7.4/OT.01.00/2024
1 Hari kerja
Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BBPMP berdasarkan
persetujuan dari Kementerian Keuangan.
1. Peminjaman Fasilitas Gedung dan Sarana Prasarana; 2. Bukti Administrasi
Pelanggan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dengan cara:
1. Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukan kepada: Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur d/a. BBPMP Provinsi Jawa Timur, Jl. Ketintang Wiyata No. 15 Surabaya
2. Menyampaikan pengaduan melalui SILAT (Sistem Layanan Informasi Terpadu ) di laman https://bbpmpjatim.kemdikbud.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store