No. SK: NOMOR: 0824/C7.4/OT.01.00/2024
3 (tiga) hari sejak surat permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
Surat Jawaban dan Surat Tugas Narasumber
Mekanisme pengaduan:
1. Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukan kepada: Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur d/a. BBPMP Provinsi Jawa Timur, Jl. Ketintang Wiyata No. 15 Surabaya
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung Unit Layanan Terpadu BBPMP Provinsi Jawa Timur, Kantor BBPMP Jawa Timur Gedung Utama lantai 1
3. Laman: https://bbpmpjatim.kemdikbud.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store