Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan

No. SK: 0788/C7.4/OT.02.02/2023

  1. 1. Mengajukan surat permohonan kerjasama
  2. 2. Penawaran Program Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan dari LPMP kepada calon pengguna layanan Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan (Pemda, Disdik, Sekolah, Perusahaan) atau sebaliknya
  3. 3. Surat Perjanjian kerja sama (MoU)

  1. Mengajukan Surat Permohonan Kerjasama
  2. Reviu dan Rapat penyusunan kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP).
  3. Peninjauan konsep kerjasama PMP oleh Kabag umum atau sebaliknya
  4. Pengajuan Program Kegiatan
  5. Surat kerjasama antara kedua belah pihak
  6. Persiapan kerjasama dan koordinasi
  7. Pelaksanaan Kerjasama PMP
  8. Evaluasi dan pelaporan

Disesuaikan dengan durasi jenis kegiatan kerjasama, pola kegiatan (misal, In-On-In) dan Program yang telah disetujui

Sesuai RAB yang telah disepakati berdasarkan Standar Biaya Masukan APBN/APBD/Mitra Kerjasama

Nota kesepahaman, Dokumen Perjanjian Kerjasama, Sertifikat bagi peserta fasilitasi Kegiatan PMP, dan Dokumen laporan hasil kegiatan Kerjasama PM

Mekanisme pengaduan: 

1. Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukan kepada: Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur d/a. BBPMP Jawa Timur, Jl. Ketintang Wiyata No. 15 Surabaya 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung Unit Layanan Terpadu BBPMP Provinsi Jawa Timur, Kantor BBPMP Provinsi Jawa Timur Gedung B Lantai 1 

3. Laman: https://bbpmpjatim.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan "