Permintaan Aktivasi Akun Pengukuhan Kena Pajak

  1. Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP
  2. Dokumen pendukung berupa identitas Pengusaha Kena Pajak

  1. Wajib Pajak menyampaikan formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP kepada KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan disertai bukti pendukung. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
  2. Petugas meneliti berkas yang disampaikan Wajib Pajak dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk diberikan kepada Wajib Pajak.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi, Password e-Faktur

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Aktivasi Akun Pengukuhan Kena Pajak"