Pelayanan Program Keluarga Harapan

  1. Membawa Data diri/KTP/KK
  2. Membawa Butab/KKS
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisisan (jika mengalami permasalahan Butab/KKS hilang)
  4. Surat keterangan Ahli Waris (jika akan membuat suket ahli waris)

  1. Kabid Linjamsos memerintahkan petugas pelayanan/JFA/JFU untuk mengecek data dan dokumen KPM permohonan suket PKH
  2. Petugas pelayanan/JFA/JFU mendisposisi ulang pengecekkan kelengkapan berkas
  3. Petugas pelayanan/JFA/JFU memeriksa data BNBA dan kelengkapan berkas pemohon sesuai jenis suket yang diajukan seperti; - Data diri/KTP/KK - Butab/KKS - Surat keterangan kehilangan dari kepolisisan (jika mengalami permasalahan Butab/KKS hilang) - Surat keterangan Ahli Waris (jika akan membuat suket ahli waris)
  4. Apabila data dan berkas pemohon sesuai/tidak sesuai dalam data BNBA PKH : - Ya : Apabila data dan berkas pemohon dalam data BNBA PKH sesuai, maka surat keterangan dapat langsung diterbitkan oleh petugas pelayanan. - Tidak : Apabila data dan berkas pemohon dalam data BNBA PKH tidak sesuai (beda Nama/NIK/Rekening) maka akan dicatat dalam buku form laporan temuan PKH dan akan di proses setelah Petugas pelayanan/JFA/JFU menghubungi Pendamping PKH KPM sesuai wilayah kerja. Petugas memverifikasi kesesuaian data dan temuan dengan pendamping PKH. Jika sesuai maka suket dapat diterbitkan.
  5. Kabid memberikan paraf pada surat keterangan

  • 3 menit lembar disposisi oleh kabid linjamsos
  • 2 menit petugas pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas
  • 5 menit petugas pelayanan melakukan pengecekan data BNBA dan kesesuaian data diri KPM 
  • 5 menit penerbitan suket
  • 3 menit paraf kabid linjamsos

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat keterangan PKH

  • Pelayanan dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas Sosial
  • atau secara online melalui WhatsApp  Hotline Pelayanan PKH di nomor 081239690821

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan antraksi utama, WhatsApp, Google Drive

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Program Keluarga Harapan"