Permohonan Pemindahan Wajib Pajak

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  2. Berkas pendukung berupa FC KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kantor Kelurahan setempat

  1. Wajib Pajak menyampaikan formulir Formulir Pemindahan Wajib Pajak kepada KPP/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KPP/KP2KP baru, dengan disertai bukti pendukung.
  2. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
  3. Petugas meneliti berkas yang disampaikan Wajib Pajak dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk diberikan kepada Wajib Pajak.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahan Wajib Pajak"