Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

  1. Surat Permohonan Pemindahbukuan
  2. Dokumen Bukti Penerimaan Negara atau asli bukti pembayaran PPh yang telah mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

  1. Wajib Pajak menyampaikan Surat Permohonan Pemindahbukuan yang telah diisi dengan lengkap, disertai lampiran berupa bukti pembayaran pajak (asli) kepada petugas (KPP).
  2. Petugas meneliti dan menerima berkas permohonan dan kelengkapannya.
  3. Apabila telah dianggap lengkap, Petugas menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk diberikan kepada Wajib Pajak.
  4. Apabila dianggap belum lengkap, Petugas mengembalikan berkas permohonan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)"