Pelayanan Pengaduan

No. SK: NOMOR 445/ 243 .25 TAHUN 2022

  1. 1. Identitas Pengaduan
  2. 2. Nomor HP Pengadu
  3. 3. Mengisi Formulir Pengaduan

  1. Keterangan : 1. Pengadu melakukan Pengaduan/aspirasi secara langsung atau melalui website, email dan media sosial. 2. Pengaduan direspon oleh petugas pengelola Pengaduan. 3. Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas menerima laporan pengaduan dari petugas pengelola pengaduan dan mengklarifikasi aspirasi/pengaduan dengan meneruskan kepada bidang/bagian terkait. 4. Kepala Bidang terkait pengaduan menjawab secara langsung atas aspirasi/pengaduan atau dikoordinasikan dengan Direktur kemudian hasil jawaban diserahkan kembali kepada Sub Bagian Hukum dan Humas. 5. Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas meneruskan jawaban yang telah dijawab oleh Kepala Bidang/Kepala Bagian setelah pemeriksaan hasil fakta dilapangan/hasil koordinasi dengan Direktur kepada petugas pengelola pengaduan. 6. petugas pengelola Pengaduan mengarsipkan dan meneruskan jawaban yang akan disampaikan kepada pengadu. 7. Pengadu menerima jawaban dan hasil tidak lanjut dari pengaduan yang disampaikan.

Maksimal 3X24 jam

Tidak dipungut biaya

Jawaban dan tidak lanjut atas pengaduan

a. Website : rsud.karanganyarkab.go.id

 b. Email : rsudkabkaranganyar@gmail.com

 c. Whatsapp : 0812 2777 9707

 d. Facebook : Rsud Kabupaten Karanganyar

 e. Instagram : rsudkabkaranganyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812 2777 9707

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"