Pelayanan Ambulance

No. SK: NOMOR 445/ 243 .25 TAHUN 2022

  1. 1. Pelayanan Ambulance Gawat Darurat (Rujukan) a. Surat perintah rujuk b. Permohonan untuk penggunaan ambulance rujuk c. Persetujuan dari Rumah Sakit yang dituju melalui Sisrut
  2. 2. Pelayanan Ambulance Jenazah a. Permohonan untuk penggunaan ambulance dari Rumah Sakit umum Daerah atau Keluarga pasien

  1. 1. Pelayanan Ambulance Gawat Darurat (Rujukan) a. Sapa pasien. b. Tim Jaga Instalasi Gawat Darurat/rawat inap menyatakan pasien perlu rujukan. c. Tim Jaga Instalasi Gawat Darurat/rawat inap memberikan konseling pada keluarga pasien untuk mau dirujuk. d. Keluarga pasien setuju. e. Tim Jaga Instalasi Gawat Darurat/rawat inap membuat surat rujukan. f. Keluarga pasien menyiapkan berkas (KTP,KK, atau kartu BPJS). g. Tim Jaga Instalasi Gawat Darurat/rawat inap yang lain segera menghubungi sopir ambulance. h. Sopir menyiapkan ambulance (jika sudah siap sopir segera menghubungi tim jaga Instalasi Gawat Darurat bahwa ambulance sudah siap). i. Tim Jaga Instalasi Gawat Darurat/rawat inap menerima berkas pasien. j. Tim Jaga Instalasi Gawat Darurat/rawat inap mengantar pasien ke ambulance dan menyerahkan mandat selanjutnya ke petugas sopir. k. Sopir mengantarkan pasien ketempat tujuan dan ditemani oleh satu perawat yang bertugas. l. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke RSUD sopir menulis laporan kegiatan pada buku
  2. 2. Pelayanan Ambulance Jenazah a. Sapa keluarga. b. Tim Jaga Instalasi Gawat Darurat/rawat inap menyatakan pasien perlu penggunaan ambulance untuk mengantar jenazah. c. Tim Jaga Instalasi Gawat Darurat/rawat inap memberikan konseling pada keluarga pasien untuk penggunaan ambulance. d. Keluarga pasien setuju. e. Tim Jaga Instalasi Gawat Darurat/rawat inap membuat surat pengantar administrasi. f. Tim Jaga Instalasi Gawat Darurat/rawat inap yang lain segera menghubungi sopir ambulance. g. Sopir menyiapkan ambulance Inatalasi Pemulasaraan jenazah (jika sudah siap sopir segera menghubungi petugas jaga Instalasi Gawat Darurat/rawat inap bahwa ambulance sudah siap). h. Sopir mengantarkan ketempat tujuan. i. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke RSUD sopir menulis laporan kegiatan pada buku.

24 Jam

Pasien Umum dan pasien penjaminan selain BPJS : Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Pasien BPJS : Sesuai dengan Tarif INCBG BPJS

Pelayanan Ambulance bagi pasien Rujukan dan Jenazah

a. Website : rsud.karanganyarkab.go.id

 b. Email : rsudkabkaranganyar@gmail.com

 c. Whatsapp : 0812 2777 9707

 d. Facebook : Rsud Kabupaten Karanganyar

 e. Instagram : rsudkabkaranganyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"