Waktu Tunggu Pelayanan Obat Rawat Jalan

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Resep / kertas barcode dari klinik rawat jalan
  2. SEP Rawat jalan

  1. Pasien menyerahkan resep dari dokter/ klinik RSUD Sidoarjo dan persyaratan klaim (jika dengan penjamin)
  2. Pasien mendapatkan nomor antrian
  3. Petugas Melakukan verifikasi resep dan persyaratan administrasi
  4. Apabila obat tersedia maka pasien membayar sesuai tagihan obat (pasien non penjamin), kemudian petugas menyiapkan obat
  5. Apabila obat tidak tersedia maka petugas memberikan copy resep
  6. Petugas Farmasi menyerahkan obat sesuai nomor antrian

Pelayanan Obat < 60 menit, kecuali pasien yang menggunakan jasa antar  obat (Prosedur 1 s/d 5)

1.    Pasien Umum :

Tarif harga beli obat setelah PPN dan margin 15%

(Berdasarkan Peraturan Dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Waktu Tunggu Pelayanan Obat Rawat Jalan

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Waktu Tunggu Pelayanan Obat Rawat Jalan"