Penerbitan Surat izin Penyediaan/ Peredaran Obat Ikan

No. SK: 010/DKP-I/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy akte pendirian perusahaan
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy KTP pemilik atau PJ Perusahaan
  5. Khusus Produsen Fotocopy Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI)/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Khusus Produsen Daftar rencana obat ikan yang akan diproduksi yg memuat: jenis dan bentuk sediaan, komposisi serta kapasitas produksi
  7. Khusus Produsen Surat pernyataan bermaterai Memiliki pabrik (dilengkapi dengan site plan pabrik dan layout ruangan),
  8. Khusus Produsen Surat pernyataan bermaterai Memiliki sarana produksi
  9. Khusus Importir / Eksportir Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  10. Khusus Importir Fotocopy Angka Pengenal Impor Umum (API-U)
  11. Khusus Importir Daftar rencana obat ikan yang akan diimpor yang memuat: jenis dan bentuk sediaan
  12. Khusus Importir Surat pernyataan bermaterai Memiliki ruang dan sarana penyimpanan untuk menjamin mutu obat ikan
  13. Khusus Importir / Eksportir Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kebenaran atas data dan informasi yang disampaikan
  14. Khusus Eksportir Fotocopy SIUP
  15. Khusus Eksportir Daftar rencana obat ikan yang akan diekspor yang memuat: jenis dan bentuk sediaan serta komposisi
  16. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan memiliki tenaga ahli professional
  17. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan Memiliki dokter hewan atau apoteker sebagai penanggung jawab teknis untuk obat ikan sediaan farmasetik, premik, biologik dan obat alami
  18. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan Memiliki sarjana perikanan atau biologi sebagai penanggung jawab teknis untuk obat ikan sediaan probiotik

  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan pertimbangan teknis izin penyediaan/peredaran obat ikan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan
  3. Melakukan verifikasi kesesuaian dokumen permohonan
  4. Melakukan validasi hasil verifkasi dokumen permohonan
  5. Melakukan evaluasi terhadap dokumen teknis pendaftaran obat ikan dan menandatangani Berita Acara Penilaian Teknis/Rekomendasi Tim penilai obat ikan sebagai dasar pembuatan laporan pelaksanaan evaluasi diokumen pendaftaran obat ikan
  6. Analis Kesehatan ikan dan lingkungan menyiapkan draf sertifikat pendaftaran obat ikan/penolakan
  7. Menandatangi laporan bila draf disetujui atau mengembalikan ke koordinantor obat ikan apabila tidak disetujui

Penerbitan Surat izin Penyediaan/ Peredaran obat ikan terdiri dari :

1. Produsen Obat Ikan

2. Importir Obat Ikan

3. Eksportir Obat Ikan

Setiap layanan memiliki persyaratan yang berbeda.



Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin penyediaan obat ikan bagi produsen dan importir atau rekomendasi peredaran obat ikan bagi eksportir berlaku 5 tahun

Website: dkp@kaltaraprov.go.id

Email: dkp.kaltara@gmail.com

Telp: (0552) 2028233
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat izin Penyediaan/ Peredaran Obat Ikan"