Pencabutan keberatan;

  1. Permohonan pencabutan dilakukan sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak
  2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak
  3. Surat kuasa khusus, dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan pencabutan permohonan keberatan
  2. Pihak yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak yang mengajukan permohonan keberatan
  3. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan pencabutan permohonan keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah DJP yang merupakan atasan Kepala KPP.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanyasurat permohonan pencabutan keberatan

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban terhadap permohonan Pencabutan Keberatan

 Kring Pajak 1500200 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan keberatan;"