Pelayanan Ambulans Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Pengantar Rujukan (Pasien Yang Dirujuk)
  3. BPJS Kesehatan (untuk pelayanan rujukan)
  4. JKMM (KK/KTP, REKOMENDASI DINSOS (untuk pelayanan rujukan *khusus ke RSUD Soetomo / RSJ Menur )

  1. Keluarga / pasien menghubungi nomor SEMeS : 031-99713119 / Aplikasi SEMeS RSUD SIDOARJO (Download via Google Play) Layanan Rujukan Faskes lain : 031-8056555
  2. Permintaan pelayanan diterima oleh operator SEMeS
  3. Operator memberikan penugasan ke petugas ambulan gawat darurat (perawat dan driver)
  4. Petugas AGD menuju ke lokasi pasien

Respon time keberangkatan petugas AGD  setelah menerima perintah penugasan operator (≤ 10 menit)

2.   Pasien JKMM  :

Tidak ada biaya, dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2023

3.    Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS  berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Ambulans Gawat Darurat

Email : Pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649

               031-8960871

               031-8921647

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Wa : 0812-2221-5266

Instagram : @rsudsda

Facebook :facebook.com/rsudsidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans Gawat Darurat "