Pelayanan Ambulans Gawat Darurat

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Pengantar Rujukan (Pasien Yang Dirujuk)
  3. BPJS Kesehatan (untuk pelayanan rujukan)
  4. JKMM (KK/KTP, REKOMENDASI DINSOS (untuk pelayanan rujukan *khusus ke RSUD Soetomo / RSJ Menur )

  1. Keluarga / pasien menghubungi nomor SEMeS : 031-99713119 / Aplikasi SEMeS RSUD SIDOARJO (Download via Google Play) Layanan Rujukan Faskes lain : 031-8056555
  2. Permintaan pelayanan diterima oleh operator SEMeS
  3. Operator memberikan penugasan ke petugas ambulan gawat darurat (perawat dan driver)
  4. Petugas AGD menuju ke lokasi pasien

Respon time keberangkatan petugas AGD  setelah menerima perintah penugasan operator (≤ 10 menit)

1.   Pasien Umum :

Tarif Ambulans Gawat Darurat Rp.14.000,- per-km (perjalanan termasuk pulang-pergi) (Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2024)

2.   Pasien JKMM  :

Dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2022

3.    Pasien JKN :

     Dijamin oleh BPJS  berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023


Pelayanan Ambulans Gawat Darurat

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans Gawat Darurat "