Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Tanda Pengenal/Identitas
  2. Dokumen/Berkas Pendukung

  1. Pengaduan langsung/via surat/media online
  2. Pengadministrasi umum menerima surat pengaduan/telepon/online/dan mencatat dalam agenda/buku pengaduan. Untuk pengaduan melalui online/telepon akan di tulis di lembar pengaduan yang telah disediakan dengan dilampiri bukti laporan
  3. Pengadministrasi umum meneruskan pengaduan kepada Kepala Dinas
  4. Sekretaris/Kabid menyiapkan bahan jawaban dan bahan jawaban diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  5. Kepala Dinas memberikan disposisi pada lembar disposisi
  6. Kasubbag Umum dan kepegawaian membuat surat jawaban/memuat jawaban via media
  7. Pengaduan selesai dijawab

Maksimal 3 x 24 Jam (tergantung berat/ringannya pengaduan)

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik secara Langsung/Daring

1.      Melalui Website atau email;

Melalui  Website  mengisi  formulir yang telah tersedia pada Website  SP4N  Lapor www.lapor.qo.id  atau website  resmi DKISP Provinsi Kalimantan Utara www.diskominfo.kaltaraprov.go.id  serta dapat melalui  email diskominfo@kaltaraprov.go.id.

 2.      Melalui SMS;

Dapat melalui sms ke 1708 dengan format LAPORKALTARA (spasi) ISi LAPORAN.

 3.      Metalui Jasa Pos / jasa pengiriman lainnya;

Mengirimkan surat melalui jasa pos / jasa pengiriman lainnya yang ditujukan  kepada Kantor DKISP Provinsi  Kalimantan Utara di  Jalan  Rambutan,  Gedung Gabungan Dinas Lt.  5 Tanjung Selor,  Kab. Bulungan,  Kalimantan Utara.

 

4.      Langsung;

Datang langsung ke Kantor DKISP Provinsi Kalimantan Utara Jalan  Rambutan,  Gedung Gabungan Dinas  Lt.  5 Tanjung Selor,  Kab.  Bulungan,  Kalimantan Utara.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"