Pemberian Alat Bantu

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. 1. Surat Permohonan dari Keluarga/Aparat Desa/Kelurahan Untuk Layanan Pemberian Alat Bantu (Tongkat, Kaki Palsu dan Kursi Roda).
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. 3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. 4. Fotokopi KTP
  5. 5. Foto Diri dan Rumah Penerima Manfaat
  6. 6. Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan.
  2. 2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima berkas permohonan
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan
  4. 4. Petugas melakukan asessment kepada klien untuk mengetahui kebutuhan klien
  5. 5. Petugas membuat Checklist pemohon dan atau penerima manfaat berdasarkan skala prioritas untuk pemberian bantuan alat bantu berupa Tongkat, Kaki Palsu dan Kursi Roda.
  6. 6. Untuk Pemberian Alat Bantu Kaki Palsu dilakukan Pengukuran terlebih dahulu sebelum Proses Pemasangan Kaki Palsu
  7. 7. Petugas memberikan layanan pemberian bantuan Alat Bantu kepada penerima manfaat
  8. 8. Petugas dan Penerima Manfaat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang sebagai bukti barang telah diterima oleh penerima manfaat.

1.   5 hari kerja untuk alat bantu tongkat dan alat bantu setelah berkas lengkap dan benar

2 bulan untuk alat bantu Kaki Palsu setelah berkas lengkap dan benar serta setelah proses pengukuran

Tidak dipungut biaya

Barang dan Jasa 1. Bantuan Alat Bantu 2. Jasa Bimbingan kepada Keluarga Penerima Manfaat

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan : 082118077014 dan Whatsapp ke 081311115125

3.     Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Alat Bantu"