Fasilitasi Pembuatan Administrasi Kependudukan

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. A. FASILITASI PEMBUATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN 1. Surat Permohonan Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan dari Keluarga/Aparat Desa/Kelurahan 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Surat Keterangan Domisili 4. Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis
  2. B. FASILITASI PEMBUATAN KARTU KELUARGA 1. Surat Permohonan Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga dari Keluarga/Aparat Desa/Kelurahan 2. Fotokopi Kartu Keluarga Lama (Jika Akan membuat Kartu Keluarga yang baru) 3. Surat Keterangan Domisili 4. Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis.
  3. ASILITASI PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN 1. Surat Permohonan Fasilitasi Pembuatan Akta Kelahiran 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Surat Keterangan Tanda Lahir dari Desa/Kelurahan (Komsen) 4. Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis.

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan
  2. 2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima berkas permohonan
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan
  4. 4. Petugas melakukan asessment kepada klien
  5. 5. Petugas membuat surat permohonan fasilitasi pembuatan administrasi kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  6. 6. Tim Respon Sosial melaksanakan fasilitasi pembuatan administrasi kependudukan dan pendampingan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jas Pendampingan Sosial

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.     Hotline Layanan Data dan Pengaduan : 082118077014 dan 081311115125

3.     Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembuatan Administrasi Kependudukan "