Layanan Keamanan Informasi

No. SK: 016 Tahun 2024

  1. Surat permohonan Pelayanan Keamanan Informasi

  1. Mengajukan Surat Permohonan;
  2. Memverifikasi dan melakukan Peninjauan
  3. Implementasi penggunaan Layanan KeamananInformasi

*Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 1 x 24 sejak berkas permohonan diterima dinas

  1. Mengajukan Surat Permohonan; 60 menit
  2. Memverifikasi dan melakukan peninjauan; 60 menit
  3. Implementasi Penggunaan layanan Keamanan Informasi; 60 menit



Tidak dipungut biaya

Tanda Tangan Elektronik, Penanganan Gangguan, Audit TI.


a. Telp.  (0271)  2931667

b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

c. Web :  surakarta.go.id

d. Email : diskominfosp@surakarta.go.id

e. SPAN Lapor (surakarta.lapor.go.id)

f. Twitter : PEMKOT_SOLO

g. Instagram : pemkot_solo

h. Facebook : PemkotSolo

i. Lapor Mas Wali



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keamanan Informasi "