Penerimaan Penerima Layanan di Rumah Singgah

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. 1. Surat Keterangan Rujukan yang berasal dari Unsur Kewilayahan atau Berita Acara Penyerahan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan atau Kepolisian dan atau masyarakat.
  2. 2. Administrasi Kependudukan calon penerima layanan (jika ada)
  3. 3. Dokumentasi

  1. 1. Calon Penerima Layanan datang ke Rumah Singgah didampingi oleh instansi/ pihak yang melakukan rujukan.
  2. 2. Petugas penerima melakukan pengecekan informasi identitas dan kronologis penerima layanan serta kelenngkapan administrasi.
  3. 3. Penandatanganan Berita Acara Penerimaan.
  4. 4. Penerima Layanan dapat menerima layanan rumah singgah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Jasa Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dasar Luar Panti

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan : 082118077014 dan 081311115125

3.     Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Penerima Layanan di Rumah Singgah"