Penerimaan Pengaduan PPKS

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. Administrasi Kependudukan pelapor dan penerima layanan

  1. 1. Calon Penerima Layanan atau keluarga/kerabat datang ke Dinas Sosial atau via Daring
  2. 2. Petugas penerima melakukan pengecekan informasi identitas dan kronologis penerima layanan untuk diisi dalam form pengaduan.
  3. 3. Pengaduan diterima.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Jasa Penerimaan Pengaduan PPKS

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.   Hotline Layanan Data dan Pengaduan : 082118077014 dan 081311115125

3.   Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Pengaduan PPKS"