Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) A , AU, BI, BIU, BII, BIIU PERPANJANGAN

  1. Membawa KTP (FC KTP);
  2. Membawa SIM lama
  3. Membawa SIM lama
  4. Surat keterangan kesehatan jasmani & rohani

  1. Pemohon SIM membawa syarat kelengkapan berkas;
  2. Petugas informasi menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pemohon SIM
  3. Pemohon SIM mengisi data identitas pada formulir pendaftaran yang telah di siapkan oleh petugas informasi
  4. Pemohon SIM membayar PNBP pada loket BRI yang telah disiapkan
  5. Petugas entry data, menginput data peserta uji dengan mengambil rumusan sidik jari, tanda tangan dan foto
  6. SIM dapat dicetak/produksi

Hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 -14.00 WIB

 

kan.

Biaya PNBP SIM A , AU, BI, BIU, BII, BIIU PERPANJANGAN SEBESAR Rp. 80.000,- (seratus ribu rupiah);

SIM A, AU, BI, BIU, BII DAN BIIU PERPANJANGAN

Melalui :

a. Website :  http://www.humaspolresbukittinggi.com

 

polres_ bukittinggi

 

g.   SMS pengaduan 081363455122
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) A , AU, BI, BIU, BII, BIIU PERPANJANGAN"