Layanan Penjangkauan Korban

No. SK: 253/035.1/SK/UPTD-PPA/2024

  1. Adanya pengaduan langsung ataupun tidak langsung
  2. Identitas Korban lengkap dan detail
  3. Identitas pelapor lengkap dan detail

  1. Pelapor/Korban menyampaikan pengaduan ke intansi;
  2. Melakukan identifikasi awal klarifikasi kasus (termasuk verifikasi data) di tempat kejadian sesuai kewenangan yang berlaku
  3. Membuat telaah staf rencana penjangkauan dan meminta persetujuan kepala UPTD dan berkoordinasi dengan tim terpadu
  4. Membuat surat tugas dan dokumen administrasi lainnya
  5. Bersama tim terpadu melakukan penjangkauan terhadap pelapor/korban,dan menjelaskan kerahasiaan dan meminta persetujuan untuk mendapatkan layanan
  6. Petugas melakukan wawancara dan melakukan analisis terkait need assessment dan layanan rujukan
  7. Membuat laporan penjangkauan dan pendokumentasian
  8. Penginputan data ke SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Formulir Pengaduan 2. Surat Tugas 3. Inform Consent (Lembar Persetujuan)

1.

Datang Langsung /Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov Kaltara

2.

Tidak Langsung  melaluiHotline UPTD PPA Prov Kaltara 0822-5399-5550

3.

Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi Lain/Organisasi Masyarakat

4.

Media Sosial UPTD PPA ( IG: @uptdppakaltara dan FB: Uptd Ppa Kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penjangkauan Korban"