Pelayanan registrasi dan verivikasi akun penyedia barang dan jasa

No. SK: 188/139/K.Setda/2021

  1. formulir registrasi
  2. formulir keikutsertaan
  3. dokumen perusahaan, meliputi ( 1. KTP Pengurus, 2. NPWP Perusahaan, 3. SIUP, SIUJK, SBU, TDP, 4. Akta Pendirian, 5. Surat Kuasa Direktur (jika diwakilkan)
  4. Email

  1. Pelaku usaha melakukan registrasi on-line pada website LPSE / aplikasi SPSE
  2. Pelaku usaha mengunduh (download) formulir Data Penyedia dan formulir keikutsertaan
  3. Pelaku Usaha mengisi formulir
  4. Verifikasi dan Validasi Dokumen Perusahaan
  5. Menerima Akun dan Password

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akun dan Password penyedia barang dan jasa pada aplikasi LPSE

a. Pengaduan dapat dilakukan  melalui :

1. Tatap muka langsung

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3. Contact Center 08115919998

4. Email Helpdesk.lpsekaltara@gmail.com


b. Alur Penanganan Pengaduan

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan, telepon, atau tertulis

2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3. Tim Pengelola Pengaduan merumuskan jawaban sesuai dengan kompetensinya

4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan registrasi dan verivikasi akun penyedia barang dan jasa"