Surat Keterangan Impor Produk Jadi dan Bahan Baku Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan

  1. Memiliki akun/user pada aplikasi ebpom
  2. Surat Pemohonan sesuai format
  3. Nomor Izin Edar Badan POM untuk Produk Jadi
  4. Sertifikat Analisis Produk Jadi atau Bahan Baku
  5. Lembar data keamanan dan atau spesifikasi Bahan Baku
  6. Surat pernyataan tujuan penggunaan tujuan pendistribusian bahan baku
  7. Surat keterangan asal bahan untuk Bahan Obat Tradisional asal hewan
  8. Faktur Invoice Produk Jadi dan Bahan Baku
  9. Sertifikat surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Produk Jadi dan Bahan Baku
  10. Sertifikat kesehatan Health Certificate dan atau Certificate of Free Sale dari pemerintah instansi yang berwenang di negara asal yang masih berlaku untuk bahan baku
  11. Pelaporan pendistribusian Bahan yang diimpor sebelumnya untuk bahan baku

  1. Perusahaan membuat pengajuan pada aplikasi e-bpom sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan
  2. Melakukan pembayaran PNBP
  3. Jika pembayaran PNBP dinyatakan PAID maka pengajuan akan di evaluasi oleh evaluator
  4. Apabila ada kesalahan atau kekurangan data perusahaan diberi kesempatan sebanyak 3x selama 30 hari untuk melakukan penambahan/perbaikan data
  5. Bila dinyatakan lengkap pengajuan akan dilakukan Tindak Lanjut
  6. Jika dinyatakan telah sesuai maka dilakukan proses persetujuan atau rekomendasi penerbitan surat keterangan impor

Proses evaluasi dari dokumen dinyatakan lengkap sampai dengan terbit Surat Keterangan Impor diselesaikan maksimal 6 jam kerja berlaku clock on dan clock off

Biaya PNBP Rp. 100.000/Produk untuk Produk Jadi 

Biaya PNBP Rp. 50.000/Produk untuk Bahan Baku

Surat Keterangan Impor

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan melalui chat online pada subsite Dit Pengawasan OT dan SK pada link https://ditwasotsk.pom.go.id atau melalui nomor konsultasi +6281388915110 atau 021 4244691 ext 1044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Impor Produk Jadi dan Bahan Baku Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan"