Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Pengaduan melalui surat

  1. Pelapor menyampaikan surat pengaduan melalui kotak surat pengaduan yang telah disediakan.
  2. Anggota sekretariat Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat mencatat surat pengaduan kedalam agenda/buku pengaduan.
  3. Anggota sekretariat Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat meneruskan surat pengaduan kepada Pejabat Penanganan Pengaduan Masyarakat.
  4. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat menyiapkan bahan jawaban dan meneruskan surat jawaban kepada sekretariat Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat.
  5. Sekretariat Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat mengirim surat balasan kepada pelapor.

48 Jam

Tidak dipungut biaya

Jawaban pengaduan melalui surat

Telepone : 081352766484

Pengaduan : Kotak saran, email, kotak pengaduan 

Tatap muka langsung : Informasi dan Pengaduan 

Email Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara :bappedakaltara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bappedakaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat"