Pelayanan Penerbitan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik

No. SK: HK.02.02.7A.06.24.129

  1. Persyaratan mengikuti sistem OSS

  1. Permohonan melalui OSS (Online Single Submission);
  2. Evaluasi kelengkapan;
  3. Penerimaan berkas lengkap dan sesuai;
  4. Audit Sarana (Online/ Onsite);
  5. Kriteria penerbitan Lampiran PB UMKU: (a). Perizinan (Kesesuaian NIB, Alamat dan KBLI) dan PJT tidak sesuai dilakukan penolakan, (b). Perizinan (Kesesuaian NIB, Alamat dan KBLI) dan PJT sesuai (tidak diperlukan perbaikan) dilakukan Penerbitan Lampiran PB UMKU, (c). Jika terdapat kekurangan diluar Perijinan (Kesesuaian NIB, Alamat dan KBLI) dilakukan Penerbitan surat permintaan perbaikan (TPTP) dan tetap dilakukan Penerbitan Lampiran PB UMKU;
  6. Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/ TPTP;
  7. Penerbitan surat (closed inspection).

a. Jam Layanan :

1.          Kantor Balai Besar POM di Jakarta

Senin- Kamis : 08.00-16.30 WIB

Jumat : 08.00-16.00 WIB

2.          Mall Pelayanan Publik (MPP)

Selasa : 08.00 – 15.00 WIB

3.          Kerling Jakarta

Waktu dan tempat layanan sesuai dengan informasi yang dipublikasi pada media social

4.          Teleconsulting melalui Zoom Meeting (None Sisi Volume 2)

  • Pengambilan jadwal konsutasi: Setiap Jumat
  • Pelaksanaan konsultasi : Setiap Selasa

 

b.   Jangka waktu pelayanan

  • Pemeriksaan dilakukan 7 HK setelah permohonan diterima 
  • Perbaikan terhadap daftar permintaan CAPA: Maksimal 5 kali dalam 3 bulan 
  • Evaluasi Tindakan Perbaikan dan Pencegahan: 5 HK setelah Tindakan Perbaikan dan Pencegahan diterima
  • Rekomendasi/penolakan Rekomendasi sebagai Penotifikasi Kosmetika: 5 HK

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penotifikasi Kosmetik

a.     Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada BBPOM di Jakarta melalui Unit Layanan Penganduan Konsumen atau melalui media, meliputi

1)

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

 

a. Website

:

lapor.go.id

 

b. sms

:

1708;

 

c.Aplikasi Android/ iOS

:

SP4N LAPOR!

2)

Telepon

:

021) 84304046; 

(021) 84304048 

3)

Whatsapp

 

082211267771

4)

Surat elektronik/ email

:

ulpk_bbpomjkt@pom.go.id ulpk.bbpomjkt@gmail.com

 

b.     Pengaduan, saran dan masukan disampaikan kepada Kepala Balai Besar POM di Jakarta melalui:

1)   Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala BBPOM di Jakarta

2)   Kotak pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik BBPOM di Jakarta Lantai 1

3)   Telepon : 08111454453

4)Surat elektronik/ email: sofiyani.anwar@pom.go.id   
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store