Standar Pelayanan Penanganan Pangaduan Masyarakat

No. SK: 02.1 TAHUN 2024

  1. Identitas pelapor harus jelas
  2. Materi pengaduan yang jelas (surat, telepon, datang langsung dll)
  3. Membawa bukti-bukti atas materi pengaduan

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Gubernur atau langsung ke Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
  2. Pengaduan yang disampaikan langsung ke Inspektorat akan di sampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan disposisi
  3. Petugas melakukan penelaahan terhadap pengaduan yang sudah didisposisi oleh Gubernur
  4. Hasil telaah yang telah memenuhi kriteria untuk dilakukan audit akan disampaikan kepada Inspektur
  5. Menyiapkan program kerja pemeriksaan dan menyusun tim pemeriksa
  6. Menerbitkan surat tugas tim pemeriksa
  7. Melaksanakan pemeriksaan (membuat kertas kerja pemeriksaan)
  8. Menyusun draft laporan hasil pemeriksaan
  9. Melakukan ekspose internal dan eksternal
  10. Menyusun dan menanggapi risalah hasil ekspose
  11. Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
  12. Melaporkan laporan hasil pemeriksaan kepada Gubernur

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="1404.47" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica; color: #454545} p.p3 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 23.0px; text-align: justify; font: 12.0px Helvetica; color: #454545} li.li1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica; color: #454545} li.li2 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica; color: #e4af09} span.s1 {color: #454545} span.s2 {text-decoration: underline ; color: #e4af09} span.Apple-tab-span {white-space:pre} ol.ol1 {list-style-type: decimal} </style>

  1. Datang langsung ke Inspekorat Daerah Provinsi Kalimantan Utar, Jalan Poros Bulungan – Malinau KM.2 RT.40 Desa Jelarai Selor
  2. Website : inpektorat.kaltaraprov.go.id
  3. Email : itwilkaltara@gmail.com
  4. Aplikasi LAPOR-SP4N
    a. Website : lapor.go.id
    b. SMS LAPORKALTARA ke1708
    c. Mobile Android dan IOS SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektorat.kaltaraprov.go.id