Pelayanan Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

No. SK: HK.02.02.7A.06.24.129

  1. Persyaratan mengikuti sertifikasicdob.pom.go.id

  1. Permohonan disampaikan ke Pusat melalui sistem sertifikasicdob.pom.go.id, pemeriksaan sebagian didelegasikan ke UPT
  2. Audit Sarana (Onsite)
  3. Tidak diperlukan perbaikan dilakukan Penerbitan Rekomendasi
  4. Diperlukan perbaikan dilakukan Penerbitan Daftar Permintaan CAPA
  5. Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/ CAPA
  6. Penerbitan rekomendasi

a. Jam Layanan :

1)     Kantor Balai Besar POM di Jakarta

Senin- Kamis : 08.00-16.30 WIB

Jumat : 08.00-16.00 WIB

2)     Mall Pelayanan Publik (MPP)

Selasa : 08.00 – 15.00 WIB

3)     Kerling Jakarta

Waktu dan tempat layanan sesuai dengan informasi yang dipublikasi pada media sosial

4)    Teleconsulting melalui Zoom Meeting (None Sisi Volume 2)

  • Pengambilan jadwal konsutasi: Setiap Jumat
  • Pelaksanaan konsultasi: Setiap Selasa


b. Jangka waktu pelayanan

  • Pemeriksaan dilakukan 20 HK setelah surat delegasi diterima
  • Perbaikan terhadap daftar permintaan CAPA: 2 kali 40 HK 
  • Evaluasi Tindakan Perbaikan dan Pencegahan: 12 HK setelah Tindakan Perbaikan dan Pencegahan diterima
  • Rekomendasi/penolakan Sertifikat CDOB: 5 HK setelah hasil evaluasi terakhir

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

a.     Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada BBPOM di Jakarta melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi

1

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

 

a. Website

:

lapor.go.id

 

b. sms

:

1708;

 

c.Aplikasi Android/ iOS

:

SP4N LAPOR!

2

Telepon

:

021) 84304046; 

(021) 84304048 

3

Whatsapp

 

082211267771

4

Surat elektronik/ email

:

ulpk_bbpomjkt@pom.go.id ulpk.bbpomjkt@gmail.com

b.     Pengaduan, saran dan masukan disampaikan kepada Kepala Balai Besar POM di Jakarta melalui :

1)    Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala BBPOM di Jakarta

2)    Kotak pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik BBPOM di Jakarta Lantai 1

3)    Telepon : 08111454453

4)    Surat elektronik/ email : sofiyani.anwar@pom.go.id   
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store