Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

No. SK: HK.02.02.7A.06.24.129

  1. Identitas Pemohon (nama, nomor telepon/ email/ alamat/ akun media sosial, Pekerjaan/ profesi, Kartu Tanda Penduduk/ tanda pengenal untuk layanan tatap muka);
  2. Informasi lengkap pengaduan (identitas produk, foto produk, nama sarana dan lokasi/tautan penjualan, nama subyek yang diadukan, isi pengaduan, dan data dukung lainnya).

  1. Pemohon menyampaikan Pengaduan/Permintaan Informasi secara langsung/tatap muka atau tidak langsung melalui : a. WA : 082211267771 b. Telpon /Fax : (021) 84304046; (021) 84304048 c. E-mail : ulpk_bbpomjkt@pom.go.id ulpk.bbpomjkt@gmail.com d. Instagram : @bpom.jakarta e. Twitter : @bpomjakarta f. Facebook : @bpom.jakarta g. Tiktok:@bpom.jakarta h.Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : lapor.go.id i. Kanal SIPPN: sippn.menpan.go.id
  2. Permohonan diverifikasi: a) Jika data dalam persyaratan tidak lengkap, pemohon harus melengkapi data paling lambat 10 HK. Apabila data tidak dilengkapi oleh pemohon hingga batas waktu, maka permohonan akan diarsipkan. b) Jika data dalam persyaratan lengkap, permohonan akan ditindaklanjuti.
  3. Proses tindak lanjut permohonan.
  4. Pemohon menerima informasi/hasil tindak lanjut pengaduan melalui kontak pemohon.

a. Jam Layanan :

1)     Kantor Balai Besar POM di Jakarta

Senin- Kamis : 08.00-16.30 WIB

Jumat : 08.00-16.00 WIB

2)     Mall Pelayanan Publik (MPP)

Selasa : 08.00 – 15.00 WIB

3)     Kerling Jakarta

Waktu dan tempat layanan sesuai dengan informasi yang dipublikasi pada media sosial

b. Jangka Waktu Pelayanan

  • Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif, maksimal diselesaikan 5 HK;
  • Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 HK; dan
  • Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 HK.

Tidak dipungut biaya

a. Jawaban permintaan informasi; dan b. Informasi hasil tindak lanjut pengaduan

a.  Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada BBPOM di Jakarta melalui Unit Layanan Penganduan Konsumen atau melalui media, meliputi

1

. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

 

a. Website

:

lapor.go.id

 

b. sms

:

1708;

 

c.Aplikasi Android/ iOS

:

SP4N LAPOR!

2. 

Telepon

:

021) 84304046;  (021) 84304048 

3

Whatsapp

 

082211267771

4

Surat elektronik/ email

:

ulpk_bbpomjkt@pom.go.id ulpk.bbpomjkt@gmail.com

b. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan kepada Kepala Balai Besar POM di Jakarta melalui :

1) Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala BBPOM di Jakarta

2) Kotak pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik BBPOM di Jakarta Lantai 1

3) Telepon : 08111454453

4)   Surat elektronik/ email: sofiyani.anwar@pom.go.id   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online