Pelayanan Rujukan Pasien

  1. 1. Membawa Kartu Tanda Pengenal Seperti, KTP,Pasport,BPJS Atau Kartu Tanda Pengenal lainnya
  2. 0

  1. 1. Perawat mengucapkan salam dan memperkenalkan diri kepada pasien atau keluarga
  2. 2. Informasikan kepada pasien dan keluarga tentang rencana tujuan transfer atau rujukan yang akan dilakukan
  3. 3. Perawat melakukan koordinasi dengan unit yang dituju rumah sakit lain melalui call center dan mengkomunikasikan tentang rencana transfer pasien
  4. 4. Petugas dalam hal ini dokter call center memastikan adanya tempat dan pelayanan yang dibutuhkan pasien di unit atau rumah sakit lain yang dituju
  5. 5. Petugas memastikan siapa yang akan menerima pasien saat transfer dilakukan
  6. 6. DPJP/Dokter anastesi/Dokter IGD/Dokter Ruangan memeriksa kelayakan kondisi pasien untuk dilakukan transfer ke rumah sakit lainnya
  7. 7. Tentukan petugas pendamping dan perawatan yang akan dibawa saat mendampingi pasien selama transfer
  8. 8. Perawat pendamping menghubungi petugas ambulance dan menginformasikan tentang rencana transfer pasien
  9. 9. Perawat pendamping mengobservasi keadaan umum dan tanda tanda vital pasien sebelum pasien ditransfer
  10. 10. Perawat menginformasikan pada pasien dan keluarga saat pasien akan ditransfer
  11. 11. Perawat mempersiapkan pasien dan alat alat bantunya yang diperlukan saat transfer
  12. 12. Isi formulir rujukan dan kondisi pasien transfer
  13. 13. Pasien diantar ke rumah sakit yang dituju oleh petugas medis sesuai dengan derajat kebutuhan pasien dengan menggunakan ambulance
  14. 14. Perawat ambulance memonitor kondisi pasien(keadaan umum,kesadaran,tanda tanda vital) selama transfer
  15. 15. Perawat ambulance mencatat hasil monitor kondisi pasien pada format kondisi pasien transfer
  16. 16. Perawat ambulance melakukan serah terima dengan petugas unit atau rumah sakit yang dituju
  17. 17. Perawat ambulance dan penerima pasien menandatangani surat rujukan
  18. 18. Perawat dan supir ambulance tetap menunggu dirumah sakit sampai ada kepastian pasien tersebut mendapat pelayanan
  19. 19. Perawat ambulance kembali ke rumah sakit dan mengembalikan peralatan yang telah selesai dipakai saat transfer ke tempat semula

Lebih Kurang 60 Menit

Pasien BPJS: Ditagihkan ke BPJS Kesehatan

Pasien Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai No.4 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum RSUD DR.RM.Djoelham Pasien dikenakan tarif 

1. Sewa Ambulance dalam Kota: Rp.75.000

2. Pemakaian Ambulance Keluar kota/20 Km: Rp.125.000

3. Pemakaian Ambulance untuk Selebihnya setiap kilometer: Rp.5.000

Pelayanan Rujukan pasien

1. Pengaduan dapat dilakukan di Ruang Komplain

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Pasien"