Lebih Kurang 60 Menit
Pasien BPJS: Ditagihkan ke BPJS Kesehatan
Pasien Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai No.4 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum RSUD DR.RM.Djoelham Pasien dikenakan tarif
1. Sewa Ambulance dalam Kota: Rp.75.000
2. Pemakaian Ambulance Keluar kota/20 Km: Rp.125.000
3. Pemakaian Ambulance untuk Selebihnya setiap kilometer: Rp.5.000
Pelayanan Rujukan pasien
1. Pengaduan dapat dilakukan di Ruang Komplain
2. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store