Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan

No. SK: 188/139/K.Sekda/2021

  1. Surat/ Nota Dinas Permohonan Fasilitasi pelayanan materi dan komunikasi pimpinan dari Perangkat Daerah/ Biro Sekretariat Daerah;
  2. Disposisi dari atasan langsung
  3. Pemeriksaan Alat Komunikasi Pimpinan
  4. Penyampaian Materi dan Komunikasi Pimpinan
  5. Pelaksanaan Tindak Lanjut

  1. Surat Perintah/ Disposisi dari atasan untuk Fasilitasi Pembuatan Materi dan Komunikasi Pimpinan
  2. Memastikan Kesiapan Alat Penyampaian Komunikasi Pimpinan
  3. Pemeriksaan alat Komunikasi Pimpinan
  4. Proses Design Materi Pimpinan
  5. Meminta persetujuan atas Design yang telah dibuat
  6. proses tindak lanjut sesuai dengan permintaan, Pemasangan Materi Komunikasi Pimpinan dalam bentuk media luar ruang pada area yang diminta dan Placement di media massa dalam bentuk iklan layanan Masyarakat

Sesuai waktu yang diperlukan/ Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Terlayaninya Permintaan Materi dan Komunikasi Pimpinan Perangkat Daerah/Biro

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

alamat : jl. H. Kolonel Soetadji Nomor 01, Tanjung Selor, Kode Pos 77212

Telp/Fax : 0552 22454

Website : www.kaltaraprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan"